5. Isi e-mail dan nomor HP.
6. Buat username dan password.
7. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
8. Pilih 'Buat Akun Baru'.
9. Periksa e-mail masuk dari Kemensos yang mencakup e-mail verifikasi dan aktivasi.
10. Jika kedua e-mail tersebut sudah masuk, login di aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.
11. Pilih 'Daftar Usulan', lalu 'Tambah Usulan'.
12. Isi kembali data pribadi seperti Nomor KK, NIK hingga informasi pihak terdekat yang bisa dihubungi.
13. Upload foto KTP sekaligus foto rumah bagian depan.
14. Pilih 'Tambah Usulan'.
15. Tunggu proses pendaftaran, lalu akan muncul informasi berupa Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil yang sesuai dengan wilayah pengusul.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)