JAKARTA – Enam jenis mutasi PNS dan syarat pengajuannya. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang mutasi PNS.
Mutasi atau perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lain merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian. Bila menolak, PNS akan dikenakan hubungan disiplin.
Berikut jenis-jenis mutasi dan syarat pengajuannya, dilansir dari website resmi BKN, Jumat (4/11/2022):
Jenis-jenis mutasi
1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri