6 Jenis Mutasi PNS dan Syarat Pengajuannya

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 16:34 WIB
Jenis mutasi PNS dan syaratnya (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Ibtri, selain proses mutasi berdasar jenis-jenis tersebut, mutasi juga bisa dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. Teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan seperti berikut:

1. Surat permohonan mutasi dari PNS

2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

5. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap pns yang akan dimutasi

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir

8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar

9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya