Penyaluran melalui kantor pos ini ditujukan untuk para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
”Minaker mau menyampaikan kalau penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah,” tulis @kemnaker dalam keterangan unggahan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)