4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi
5. Melakukan Proses Pencairan Dana
Jika memenuhi syarat, Anda bisa langsung melakukan proses pencairan. Proses ini akan diawali dari pesan teks dari pihak PT Pos Indonesia, atau bank BUMD/BUMN. Pesan tersebut lazimnya berisi informasi pencairan dana yang harus Anda lakukan nanti
Setelah itu, Anda mesti datang ke lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa beberapa syarat. Mulai dari fotokopi SKU atau NIB, kartu keluarga, hingga KTP elektronik. Sesampainya di sana, Anda akan dipandu untuk melakukan tanda tangan lembar pertanggungjawaban.
Lembaran tersebut akan menjadi bukti kalau Anda akan menjadi salah satu penerima BLT dari pemerintah. Bila sudah, petugas akan melakukan verifikasi semua syarat dan data yang Anda beri.
Baru habis itu Anda bisa melakukan pencairan dana BLT untuk UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan sendiri biasanya dilakukan di beberapa bank yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Baca Selengkapnya: Butuh Modal Usaha? Cek Cara Daftar BLT UMKM, Berikut Syaratnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)