Berikut 2 perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dirangkum Okezone:
1. Pencairan dari JHT dan Jaminan Pensiunan Berbeda
Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepersetaannya sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.
2. Besaran Iuran
Dari sisi iuran pun berbeda, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% sementara Jaminan Pensiun hanya 3%. Sedangkan kartu yang diberikan bagi tenaga kerja ada 2 yaitu, satu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan satu untuk Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja yang mengikuti program pensiun.
Demikian perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)