Bagaimana jika PNS Meninggal Dunia Sebelum Pensiun? Simak di Sini Dapatkan Uang JKM

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 05 November 2022 16:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

12. Daftar Susunan Keluarga yang telah diketahui Camat Setempat;

13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor yang bersangkutan;

14.SKP 2 Tahun terakhir di legalisir;

15. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);

16. Akte Kelahiran Anak yang berusia< 25 Tahun yg dilegalisir;

17. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan;

18.Map Bertulang 3 Rangkap Warna Biru Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dan Warna Hijau Bagi PNS yang Pensiun Meninggal Dunia.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya