PNS dan Anggota DPR Dapat Gaji Pensiunan, Segini Besarannya

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Minggu 06 November 2022 17:10 WIB
Besaran Pensiunan PNS dan Anggota DPR. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Berikut besaran uang pensiun anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp3,02 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan).

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan).

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan).

Untuk diketahui, ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya