Siap-Siap, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November 2022

Antara, Jurnalis
Senin 07 November 2022 20:19 WIB
UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

Adapun Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Diketahui, UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain termasuk pertumbuhan ekonomi.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan UMP tahun 2023 yang besarannya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya