"Ini usulan satu sisi, kita juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Apapun kebijakan itu prinsipnya kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan yang ada," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menuturkan bahwa penerapan no work, no pay harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja/buruh yang dihasilkan dari dialog sosial untuk menghindari PHK.
Jika memang disepakati, katanya, maka perlu adanya perjanjian kerja baru antara pengusaha dan pekerja.
Namun, katanya, sebagai salah satu cara untuk mencegah PHK maka waktu penerapannya juga perlu dibatasi.
"Pada prinsipnya itu yang pertama waktunya harus terbatas, jadi jangan 'no work, no pay' ini sampai 2024, jelas kapan (waktunya, red.)," kata dia.
Menurut dia, begitu batas waktunya selesai maka perlu kembali ke perjanjian awal.
Penerapannya juga tidak dapat dilakukan di semua sektor, mengingat banyak sektor ketenagakerjaan yang tumbuh positif.
(Zuhirna Wulan Dilla)