Guna memudahkan upaya koordinasi tersebut, PPATK sejak 1 Februari 2021 telah resmi menggunakan aplikasi goAML yang diadopsi dari UNODC dalam mengintegrasikan proses pelaporan transaksi keuangan dari pihak pelapor kepada PPATK termasuk proses analisis dan pemeriksaan hingga diseminasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Pihak Pelapor wajib menggunakan aplikasi ini dalam pemenuhan kewajiban pelaporannya, serta aparat penegak hukum dalam proses permintaan dan/atau penyampaian informasi dari dan ke PPATK dalam proses penegakan hukum.
Penggunaan aplikasi goAML oleh pihak pelapor dan aparat penegak hukum sangat membantu dalam proses bisnis pelaporan, analisis, pemeriksaan dan diseminasi hasil analisis/hasil pemeriksaaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
’’Melalui goAML Interregional Meeting ini dapat diidentifikasi kebutuhan spesifik para pemangku kepentingan dari seluruh FIU termasuk Pihak Pelapor, Regulator dan Penegak Hukum sehingga akan memberikan penguatan terhadap rezim APU PPT khususnya dari sisi dukungan teknologi informasi untuk mempermudah dan mengefisienkan proses bisnis mulai dari tahap pelaporan sampai pada tahap tindaklanjutnya oleh aparat penegak hukum,’’tegas Ivan.
PPATK terus berinovasi untuk meningkatkan kecepatan, kualitas dan efisiensi proses bisnis dalam merespon semakin kompleksnya kejahatan TPPU TPPT. Seiring dengan perkembangan teknologi, volume laporan dan transaksi yang harus dikelola dan dianalisis PPATK juga semakin meningkat. Untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan efektif, perlu didukung dengan sistem informasi yang mampu mengelola data besar (big data), analytical tool serta keamanan informasi yang handal dalam menjaga integritas data PPATK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)