JAKARTA - Proses kenaikan pangkat hingga pensiun PNS bakal lebih cepat. Hal ini sejalan dengan rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mendorong percepatan layanan kepegawaian kepada publik.
Prioritas percepatan layanan kepegawaian di antaranya mencakup kenaikan pangkat yang ditargetkan mulai diterapkan pada April 2023, layanan pensiun pada Desember 2022-Januari 2023 dan percepatan layanan pindah instansi mulai Desember 2022-Januari 2023.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan bahwa ketiga layanan kepegawaian tersebut mempunyai beberapa target yang membutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara BKN dan pengelola kepegawaian di pemerintah pusat maupun daerah untuk merealisasikannya.
"Kerja sama dan kolaborasi tersebut mempunyai tujuan agar proses usul layanan kepegawaian dapat berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi target yang telah ditentukan," kata Aris seperti dilansir laman BKN, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA:Syarat Jadi PNS BIN Simak Ya
Aris mencontohkan bahwa target layanan kepegawaian tahun 2023 untuk KP yakni waktu pemrosesan di BKN berlangsung selama 2 hari kerja dalam kondisi instansi telah menyampaikan usul kepada BKN disertai dengan pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Dengan target tersebut menurut Aris diharapkan semua usul KP dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan sehingga PNS tersebut dapat menerima SK KP baru pada awal bulan periode kenaikan pangkat yaitu 1 April dan 1 Oktober.
Hal demikian juga diberlakukan pada layanan pensiun PNS dan pindah instansi di mana layanan proses pensiun PNS di BKN ditargetkan selesai dalam waktu satu hari kerja sementara untuk pindah instansi maksimal diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja.