Lebih jauh Aris menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut BKN sudah melakukan penyederhanaan proses bisnis seperti pemangkasan SOP, penyederhanaan dokumen pendukung, percepatan waktu usul, tidak adanya perpanjangan waktu usul KP dan penerbitan pensiun otomatis (tanpa usulan) 6 bulan sebelum BUP.
“Untuk mencapai itu semua perlu strategi percepatan seperti penyederhanaan proses bisnis, implementasi SIASN secara nasional dan dedicated team,” kata Aris.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen juga mengingatkan bahwa berhasil tidaknya percepatan layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah instansi berhubungan erat dengan kualitas data ASN. Menurut Suharmen semua layanan tersebut mengacu pada data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
"Instansi wajib melakukan pembaruan data, apabila tidak update maka instansi tidak akan dapat mengusulkan layanan kepegawaian ke BKN, karena otomatis akan tertolak oleh sistem," kata Suharmen.
(Dani Jumadil Akhir)