Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Investasi dan Pinjol Bodong, Adukan ke Sini

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 13:49 WIB
Pinjaman Online Ilegal (Foto: Okezone)
Share :

"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending makanya mereka mudah masuk 'Jebakan Batman'," ungkap Rizal.

"Apalagi seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," sambungnya.

Pinjaman online (Pinjol) sendiri merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Berbagai permasalahanpun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P Lending dan literasi konsumen yang rendah.

Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan

Lending legal dan ilegal lebih ketat, sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif serta P2P sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.

Rizal juga menegaskan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkuan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya