Ini Perbedaan UMK dan UMR

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 19 November 2022 07:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Apabila melewati tenggat waktu 30 hari dan kesepakatan antara dua belah pihak belum terwujud, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan oleh perwakilan karyawan dan pemilik perusahaan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator.

3. Nantinya karyawan harus menampilkan bukti-bukti yang konkrit dan bukti bahwa perundingan bipartit sudah dilakukan namun belum mencapai hasil yang baik.

4. Apabila setelah perundingan tripartit belum juga mencapai hasil yang memuaskan, maka langkah selanjutnya adalah menempuh jalur peradilan. Salah satu pihak bisa mengajukan masalah ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan jalur hukum akan ditempuh dengan sidang di pengadilan.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya