Sekadar informasi, ketetapan upah minimum 2023 bakal mulai berlaku 1 Januari tahun depan untuk para pekerja dengan usai kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun.
Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum itu tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun depan.
(Dani Jumadil Akhir)