JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadopsi sistem pelatihan tempat kerja (in-company training) yang telah diterapkan oleh Jerman di Indonesia.
Dalam in-company training tersebut, pekerja dilatih oleh pelatih profesional sesuai dengan Peraturan Kelayakan Pelatih Tempat Kerja (AEVO) Jerman.
Adapun manfaat dari sistem ini adalah perusahaan dapat mencetak dan memperoleh tenaga ahli kompeten yang benar-benar memenuhi tuntutan dan kebutuhan perusahaan, sehingga dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam proses rekrutmen.
BACA JUGA:Kemenag Buka Beasiwa Pelatihan Koding untuk Ribuan Siswa dan Guru Madrasah
“Kebutuhan terhadap pelatih tempat kerja (in-company trainer) diproyeksi semakin tinggi. Apalagi, Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) di seluruh provinsi Indonesia dapat menyediakan layanan pelatihan in-company trainer,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Arus Gunawan di Jakarta, dikutip Senin (21/11/2022).
Guna mendukung penyediaan pelatih tempat kerja di Indonesia, BPSMI Kemenperin telah menggelar pelatihan Master Trainer.
Kegiatan ini bertujuan untuk melatih dan mencetak pelatih-pelatih tempat kerja di Indonesia.