Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Pengusaha Setuju?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 12:17 WIB
UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak setuju dengan kenaikan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerkaan (Kemnaker) maksimal 10%.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J Supit mengatakan angka maksimal 10% untuk kenaikan upah minimum tahun 2023 dianggap terlalu besar dan memberatkan.

"Minimal kalau sudah tidak bisa membantu, jangan membuat kebijakan yang kontroversial, artinya dengan membuat kenaikan upah yang tidak mengikuti formula yang diatur oleh turunan UU CK," ujar Anton dalam Market Review IDX Channel, Selasa (22/11/2022).

Anton menilai acuan kenaikan upah minimum dengan batasan maksimal 10% seperti yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, atau bisa dibilang pengusaha bakal memperlambat rekrutmen tenaga kerja baru.

"Karena dengan demikian harus ada orang yang membayar ongkos akibat kebijakan itu, siapa mereka, adalah pencari kerja," lanjut Anton.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya