Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terdampak PHK GoTo dan Ruangguru

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 15:04 WIB
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK Goto dan Ruangguru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK GoTo dan Ruangguru.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini GoTo dan Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo mengumumkan PHK 1.300 karyawan. Sementara, Ruangguru melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.

Bagi pekerja yang terdampak, bisa mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/11/2022), Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Di mana, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya