Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terdampak PHK GoTo dan Ruangguru

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 15:04 WIB
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK Goto dan Ruangguru (Foto: Okezone)
Share :

JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya