Industri Keuangan Akan Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Ini Penjelasan OJK

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 November 2022 13:54 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

Pihaknya juga memastikan bahwa mendukung pemberantasan korupsi dengan mewujudkan tata kelola organisasi yang kredibel sebagaimana terwujud dari peningkatan nilai survei wilayah integritas dari 78,84 pada 2018 menjadi 85,47 pada 2020.

“Peningkatan tersebut menempatkan OJK pada urutan 17 dari 640 kementerian dan lembaga yang disurvei. Kami berharap pada 2022 ini, OJK dapat masuk urutan 10 besar di Indonesia,” bebernya.

Kini, OJK melakukan berbagai langkah seperti penandatanganan pakta integritas, pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKN), dan penerapan SMAP.

“Serta dalam rangka penindakan pelaku anti korupsi atau kecurangan internal OJK, OJK menyelenggarakan pelaporan melalui whistle blowing system dan audit investigasi,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya