6 Fakta Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Ini Respons Buruh Vs Pengusaha

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 27 November 2022 04:19 WIB
Upah minimum 2023. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan November 2022. Di mana, Pemerintah Provinsi dan Kota diberi waktu tambahan hingga 28 November untuk menetapkan Upah Minimum 2023.

Berikut fakta UMP 2023 bikin buruh gelisah hingga siap demo besar-besaran yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (27/11/2022).

1. Resmi Naik Maksimal 10%

Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10%. Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di kutip Antara, salah satu peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

2. Beberapa Ketentuan

Adapun terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya