6 Fakta Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Ini Respons Buruh Vs Pengusaha

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 27 November 2022 04:19 WIB
Upah minimum 2023. (Foto: Freepik)
Share :

3. Paling Lambat Diumumkan pada 28 November 2022

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

4. Buruh Minta Diajak Diskusi

Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, tenggat waktu tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemprov maupun Pemkot untuk kembali mengundang elemen dari buruh untuk berdiskusi sebelum menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 tersebut.

"Harus di ajak berdiskusi melalui dewan pengupahan (tambahan waktu pengumuman upah minimum)," kata Said Iqbal kepada MNC Portal, Senin (21/11/2022).

Seperti diketahui dalam penetapan upah minimum tahun 2023 Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menginstruksikan kenaikan upah 10% untuk tahun 2033.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya