4 Kelas Jabatan Guru PNS, dari Terendah hingga Tertinggi Beserta Gaji

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 27 November 2022 21:01 WIB
Empat kelas jabatan guru PNS (Foto: Okezone)
Share :

Golongan III (S1 hingga S3):

- Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

- Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.

- Golongan III-C Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.

- Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Golongan IV:

- Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.

- Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

- Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

- Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

- Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

TKD guru PNS di DKI Jakarta:

- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya