Menanti Pengumuman Kenaikan Upah Minimum 2023, Berikut Faktanya

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Senin 28 November 2022 06:46 WIB
Pengumuman UMP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Dalam penetapan upah minimum 2023, Pemerintah Provinsi dan Kota diberi perpanjangan waktu hingga 28 November.

Berikut fakta UMP 2023 bikin buruh gelisah hingga siap demo besar-besaran yang dirangkum Okezone di Jakarta, Senin (28/11/2022).

1. Naik Maksimal 10%

Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10%. Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di kutip Antara, salah satu peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

2. Paling Lambat Diumumkan pada 28 November 2022

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca selengkapnya: 6 Fakta Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Ini Respons Buruh Vs Pengusaha

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya