BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terbuka mengungkapkan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sulit dihindari karena kenaikan UMP 2023, berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah, jika UMK naik pada 2023.
Baca Juga: UMP 2023 Belum Diumumkan, Buruh Minta Diajak Diskusi
"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022).
Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit. Atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.
Baca Juga: Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Patuhi Aturan Upah Minimum Naik 10% di 2023
"Kami menghargai apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK, yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu himbauan yang positif," jelas dia.