Sah! UMP Sulawesi Utara 2023 Jadi Rp3.485.000, Naik 5,2%

Antara, Jurnalis
Senin 28 November 2022 10:35 WIB
UMP Sulawesi Utara 2023 resmi naik. (Foto: Freepik)
Share :

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Adapun terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya