Pengusaha Gugat Aturan UMP 2023 ke MA

Ikhsan Permana, Jurnalis
Senin 28 November 2022 14:26 WIB
Pengusaha gugat aturan UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi lain siap mengajukan judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

Ketua Komite Apindo Aloysius Budi Santoso menyebut semua proses sudah disiapkan oleh pihaknya dan akan disampaikan dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," ujarnya dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).

 BACA JUGA:Pengusaha Ritel Siap Keruk Cuan di IKN Nusantara

Menurutnya, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.

"Kok level Keputusan Kementerian bisa mengoveraide keputusan di level atasnya, Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undangnya plus amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Terkait dengan penentuan upah minimum untuk tahun 2023, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum hingga selesai.

"Kita tunggu proses hukum, karena saya sendiri tidak sangat ahli hukum tata negara, biar para ahli hukum yang kemudian memutuskan hal ini," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya