"Kok level Keputusan Kementerian bisa mengoveraide keputusan di level atasnya, Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undangnya plus amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Terkait dengan penentuan upah minimum untuk tahun 2023, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum hingga selesai.
"Kita tunggu proses hukum, karena saya sendiri tidak sangat ahli hukum tata negara, biar para ahli hukum yang kemudian memutuskan hal ini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)