Begini Cara Menghitung UMP 2023 yang Disebut Naik 10%

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 28 November 2022 15:06 WIB
Cara menghitung UMP 2023 yang diminta naik maksimal 10%. (Foto: Freepik)
Share :

Berikut provinsi yang sudah menaikkan UMP 2023:

- Jakarta Naik 5,6% Jadi Rp4,9 Juta

- Yogyakarta Naik 7,65% Jadi Rp1,9 Juta

- Jambi Naik 9,04% Jadi RpRp2.943.000

- Sulawesi Utara Naik 5,2% Jadi Rp3,4 juta 3.485.000

- NTB Naik 7,4% jadi Rp2,3 Juta

- Jawa Tengah Naik 8,01% jadi Rp1.958.169.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya