UMP Lampung 2023 Resmi Naik 7,9% Jadi Rp2,6 Juta

Antara, Jurnalis
Senin 28 November 2022 17:30 WIB
UMP 2023 Lampung naik. (Foto: Freepik)
Share :

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9% jadi Rp2.633.284,59 dari UMP 2022 yang berada di angka Rp2.440.486,18.

"Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung yang dikutip Antara, Senin (28/11/2022).

Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023.

 BACA JUGA:UMP Sumsel Naik Jadi Rp3,40 Juta di 2023

"Ada kenaikan yang cukup signifikan untuk UMP Lampung 2023 ini di mana telah ditetapkan meningkat sebanyak 7,9%, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35%," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya