UMP 2023 di Sulut Naik 5,24% Jadi Rp3,4 Juta

Antara, Jurnalis
Senin 28 November 2022 17:34 WIB
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Upah minimum pekerja (UMP) di Provinsi Sulawesi Utara di 2023 telah resmi ditetapkan Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24% dari nilai upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp3.310.723 per bulan.

"Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey usai mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin (28/11/2022).

Dalam acara pengumuman penetapan upah minimum yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan dinas terkait, Gubernur menyampaikan bahwa penentuan besaran upah minimum provinsi melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," katanya.

Gubernur mengemukakan, kenaikan nilai upah minimum diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya