Adapun keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023 itu dapat diterapkan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.
Sementara itu, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga secara resmi menaikkan UMP 2023 7,1% menjadi Rp2.576.016,96.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini menjelaskan bahwa penerapan UMP tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2023 mendatang.
Dia mengatakan setelah awal tahun 2023 mendatang semua perusahaan wajib menerapkan ketentuan tersebut, dimana perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah ketetapan tersebut.
“Saya tegaskan bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun," jelasnya.
Diketahui, penetapan UMP tersebut akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)