UMP 2023 di Bengkulu Resmi Naik 8,1% Jadi Rp2,4 Juta

Antara, Jurnalis
Senin 28 November 2022 19:52 WIB
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
Share :

Pengusulan kembali kenaikan UMP cukup signifikan yang sebelumnya diusulkan naik sekitar 4,74% atau sebesar Rp106 ribu.

Dengan penetapan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Bengkulu dapat mengikutinya serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya