JAKARTA- Mengintip besaran gaji dan tunjangan yang bakal diperoleh calon Panglima TNI baru, KSAL Yudo Margono.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI. Hal itu diketahui setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktino mengantarkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI sore ini, Senin (28/11/2022).
"Pada kesempatan ini, saya qkan mengumumkan nama yang diusulkan presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono," kata Puan.
Tentunya penunjukkan ini membuat masyarakat ingin tahu berapa besaran gaji seorang Panglima TNI. Adapun, gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.