Mengintip besaran gaji dan tunjangan yang bakal diperoleh Panglima TNI baru, KSAL Yudo Margono yakni Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Hal ini berdasarkan peraturan tersebut.
Berikut rincian lengkapnya:
-Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800
Sedangkan untuk tunjangan kelas jabatan tinggi tertulis dalam lampiran Perpres sebesar Rp 29.085.000. Kalkulasinya, Panglima TNI diperkirakan sebesar Rp 48.505.700 hingga Rp 49.186.300 per bulan dengan perhitungan gaji ditambah dengan tunjangan kinerja.