Kemenkes Buka Lowongan Kerja 60 Direksi di Rumah Sakit, Cek Syarat dan Begini Cara Daftarnya

Clara Amelia, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 13:19 WIB
Lowongan kerja. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN untuk 60 jabatan direksi di Rumah Sakit Kemenkes Indonesia.

Berdasarkan Surat Wakil Menteri Kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022, Kemenkes membuka lowongan jabatan di 60 rumah sakit di Indonesia.

Pendaftaran sudah dapat dilakukan sejak 23 November 2022 hingga batas akhir 7 Desember 2022 melalui laman https://seleksijpt.kemkes.go.id.

 BACA JUGA:Kemenkes Ralat Jumlah Kasus Polio: Hanya 1 yang Terkonfirmasi

Mengutip dari unggahan Instagram @kemenkes_ri, Selasa (29/11/2022), berikut persyaratannya:

Persyaratan Umum

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan.

4. Tidak pernah dihukum karena perbuatan tercela di bidang kesehatan.

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit.

7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan rumah sakit.

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko.

9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara.

10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN.

11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN.

12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021.

13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun.

14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi rumah sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN.

15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN.

Persyaratan Khusus

 

1. Direktur utama, berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan, berpendidikan paling rendah dokter atau doker gigi.

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia pendidikan dan penelitian, berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan.

4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan, berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi.

5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional, berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya