Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia akan mengajukan banding kepada WTO terkait kebjiakan larangan ekspor bijih nikel tersebut.
"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," kata Arifin.
(Feby Novalius)