Sentil Pengusaha, Menko Airlangga Sebut Kenaikan UMP di 2023 yang Pertama Setelah 3 Tahun

Clara Amelia, Jurnalis
Minggu 04 Desember 2022 05:36 WIB
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Baca selengkapnya: Tegur Pengusaha soal UMP 2023, Menko Airlangga: Ini yang Pertama Setelah 3 Tahun

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya