5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2023, Baru Kerja Bisa Dapat Rp4,9 Juta

Rizky Fauzan, Jurnalis
Minggu 04 Desember 2022 10:26 WIB
Daftar 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto: Okezone.com)
Share :

c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

4. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Berikut 5 provinsi dengan upah tertinggi di 2023:

1. DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4,9 juta.

2. Bangka Belitung naik 7,15% menjadi Rp3,49 juta.

3. Aceh naik 7,8% menjadi Rp3,41 juta.

4. Sumatra Selatan naik 8,26% menjadi Rp3,4 juta.

5. Sulawesi Selatan naik 6,9% menjadi Rp3,38 juta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya