"Itu PBBKB, pajak kendaraan motor masing masing daerah menetapkannya berbeda," kata Irto saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sekadar informasi, kenaikan harga BBM non subsidi ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
(Feby Novalius)