"7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang 1 asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum," katanya.
Ogi menyebut terus OJK pantau dan dikoordinasikan kepada pemegang saham direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.
(Taufik Fajar)