Namun, yang tidak banyak diketahui, di awal kehadirannya ternyata Freeport sempat berkonflik dengan penduduk setempat, utamanya Suku Amungme.
Tercatat dalam kontrak karya pertama, royalti untuk pemerintah Indonesia dari penambangan tembaga yang dilakukan Freeport sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari 0.9 dollar AS/pound) sampai 3,5% dari harga jual (jika harga 1,1 dollar AS/pound). Untuk emas dan perak sendiri ditetapkan sebesar 1% dari harga jual.
Kemudian, menjelang kontrak berakhir, periode tahun 1980-1989 Freeport menemukan cadangan Grasberg.
Terakhir pada tahun 1991, pemerintah Indonesia mengizinkan Freeport untuk terus menambang di Papua dengan jangka waktu 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2021 dengan hak perpanjangan sampai dengan 2 kali 10 tahun.
Selama di Indonesia Freeport menambang tembaga, emas, dan juga perak. Sehingga Gasberg disebut sebagai tambang emas terbesar di dunia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)