JAKARTA - Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS di 2025 terus berhembus kencang hingga saat ini. Bahkan di media sosial disebut bahwa gaji PNS dan pensiunan dirapel di bulan November 2025.
PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji dan manfaat pensiun PNS mengungkap fakta sebenarnya. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah perihal kenaikan gaji PNS dan pensiunan.
"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," tulis keterangan Taspen dalam akun Instagram resminya, Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Dalam penjelasan Taspen, terakhir penyesuaian gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan kenaikan pensiun pokok diatur lewat peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dundanya.
Taspen juga sudah melaksanakan pembayaran penyesuaian tersebut mulai 1 Januari 2024. Taspen tetap berkomitmen menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai peraturan yang berlaku.
"Tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya," tulis Taspen.