Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di 2025, Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |11:01 WIB
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di 2025, Ini Faktanya
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di 2025, Ini Faktanya (Foto: PANRB)
A
A
A


Sekadar informasi, pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Namun, meski sudah ada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kenaikan gaji PNS belum diputuskan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari juga menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN meski sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement