Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di 2025, Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |11:01 WIB
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di 2025, Ini Faktanya
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di 2025, Ini Faktanya (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS di 2025 terus berhembus kencang hingga saat ini. Bahkan di media sosial disebut bahwa gaji PNS dan pensiunan dirapel di bulan November 2025.

PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji dan manfaat pensiun PNS mengungkap fakta sebenarnya. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah perihal kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," tulis keterangan Taspen dalam akun Instagram resminya, Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Dalam penjelasan Taspen, terakhir penyesuaian gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan kenaikan pensiun pokok diatur lewat peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dundanya.

Taspen juga sudah melaksanakan pembayaran penyesuaian tersebut mulai 1 Januari 2024. Taspen tetap berkomitmen menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

"Tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya," tulis Taspen.

 



Sekadar informasi, pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Namun, meski sudah ada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kenaikan gaji PNS belum diputuskan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari juga menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN meski sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement