JAKARTA - Kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dimenangkan Uni Eropa.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyerah dengan keputusan tersebut.
Adapun Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan Indonesia akan tetap melanjutkan kegiatan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) demi mewujudkan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
BACA JUGA:Kalah Gugatan di WTO, Bisnis Nikel di Indonesia Bagaimana?
Dirangkum Okezone, Minggu (11/12/2022), berikut fakta RI kalah gugatan di WTO:
1. RI Lanjut Hilirisasi
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sendiri memiliki program investasi mendukung hilirisasi nikel di Indonesia senilai sedikitnya Rp130 triliun dengan energi bersih dengan potensi menyerap 30.000 tenaga kerja di Sulawesi.
Adapun komitmen hilirisasi INCO bakal tetap berlanjut dengan alokasi investasi yang terbilang besar mendatang. Rencana investasi dan kinerja perusahaan bakal tetap berfokus pada pengembangan nilai tambah nikel di dalam negeri.
Sedangkan emiten pelat merah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menilai gugatan WTO tak akan menghambat pengembangan proyek baterai kendaraan listrik nasional. Antam justru akan melakukan investasi lebih intensif pada proyek hilirisasi nikel tersebut.
2. Kapasitas Produk Nikel Diprediksi Naik
Kapasitas produksi nikel diproyeksi akan cenderung naik selama dua sampai tiga tahun ke depan, dan akan menjadi salah satu pemberat harga nikel seiring melimpahnya pasokan.
Mirae Asset Sekuritas menurunkan rating sektor pertambangan logam Indonesia menjadi netral.
Saham ANTM sebagai pilihan utama (top picks). Rekomendasi untuk ANTM adalah buy dengan target harga Rp2.300.