BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Catat Ya Syaratnya

Clara Amelia, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 07:16 WIB
BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)
Share :

Namun, setelah dilakukan pencermatan diketahui terdapat tiga pelaku usaha yang sudah menerima bantuan sosial lain sehingga nama mereka pun dicoret.

“Kami kemudian mengajukan alokasi untuk 498 penerima. Namun, ternyata ada dua penerima lagi yang juga sudah menerima bantuan sosial sehingga namanya harus dicoret. Jadi, total penerima BLT BBM UKM sebanyak 496 pelaku usaha,” katanya.

Selain pelaku UMKM, bantuan ini juga bisa diterima ojek dan nelayan. Adapun penyaluran BLT ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.

Dirangkum Okezone, Senin (12/12/022), berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:

1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP

2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

Baca selengkapnya: BLT UMKM Cair Desember 2022, Hanya Pelaku Usaha Ini yang Berhak Terima Rp600.000

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya