JAKARTA - Hari libur nasional di April 2026, apakah ada cuti bersama? Masyarakat akan kembali libur panjang pada bulan April 2026 setelah sebelumnya libur panjang saat Lebaran di Maret 2026.
Hari Libur Nasional di April 2026 sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Diketahui, berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sepanjang 2026 adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan demikian total hari libur dan cuti bersama 2026 mencapai 25 hari.
Sementara, berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat hari libur nasional pada April 2026 yaitu Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) dan Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Lalu apakah ada cuti bersama?
Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk perayaan Jumat Agung dan Paskah pada tahun ini. Namun, masyarakat bisa kembali menikmati libur panjang 3 hari.
Meski tidak ada cuti bersama di April 2026, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang pada awal April. Berikut jadwalnya:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Sabtu, 4 April 2026: Akhir pekan
- Minggu, 5 April 2026: Paskah