JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga keseluruhan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026 mencapai 25 hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025 dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam SKB disebutkan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditentukan melalui Keputusan Menteri Agama.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian bunyi SKB tersebut.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi sektor swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada kebijakan pimpinan masing-masing perusahaan.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Menariknya, dari kalender libur 2026 ini, masyarakat berkesempatan menikmati 9 kali long weekend yang tersebar sepanjang tahun, mulai dari Januari hingga Desember. Long weekend terpanjang terjadi pada momen Nyepi dan Idulfitri yang berlangsung selama 7 hari berturut-turut, yakni 18–24 Maret 2026.